Bea Cukai Sita 774.843 Batang Rokok Ilegal di Batam

Bea Cukai Amankan 774.843 Batang Rokok Ilegal di Batam
Bea Cukai saat melalukan penindakan terhadap rokok ilegal di Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMBea Cukai Batam, Kepulauan Riau berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, mengatakan, Bea Cukai Batam telah mengekuarlan total 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sejak November 2021 hingga Februari 2022.

“Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” kata Rizki, pada Rabu (02/03).

Rizki menjelaskan, dari jumlah barang yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek.

“Mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” kata Rizki.

Rizki mengatakan, estimasi harga barang yang diamakan tersebut mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.

Rizki mengatakan, Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021.

“Secara keseluruhan kita telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Ganja dalam Kaleng Biskut