Bea Cukai Batam Amankan 1 Kontainer Berisi 30 Ribu Botol Mikol Ilegal

Kontainer Berisi Mikol Ilegal
Mikol dalam kontainer yang diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: BC Batam)

BATAMBea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kontainer berisi 30.864 botol minuman beralkohol (mikol) atau 10.057,8 liter di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat 26 Januari 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidilah, mengatakan, mikol tersbeut berasal sari Singapura dengab tujuan Batam.

“Ditegah di Batu Ampar. Saat ini diamankan di Tanjung Uncang,” kata Rizki, Kamis 1 Februari 2024.

Ia mengatakan, mikol yang ditindak terdiri dari dua golongan yakni, golongan C sebanyak 6.504 botol atau 3.358,8 liter dan golongan A sebanyak 24.360 botol atau 6.699 liter.

Diperkirakan mikol tersebut bernilai sekitar Rp 6,9 miliar. Rencannya mikol tersebut akan dibawa ke sebuah gudang yang terletak di Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,3  Kg Sabu, 2 Pelaku Diamankan

Sementara itu, terkait adanya pelaku, ia belum memberikan jawaban. Sebab, pihaknya masih melalukan prosea pemeriksaan.

“Kasih kesempatan penyidik kerja dulu, karena enggak bisa pake asumsi,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News