Bea Cukai Batam Amankan Ganja dalam Kaleng Biskuit

Bea Cukai Batam Amankan Ganja dalam Kaleng Biskut
Barang bukti ganja saat diaman Bea Cukai Batam (Foto: istimewa)

Batam – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau berhasil mengamankan ganja dengan berat 765 gram dari salah satu paket yang dikirim dari Aceh ke Batam beberapa waktu lalu.

Ganja tersebut dimasukkan pelaku ke dalam kaleng biskut untuk mengelabui petugas. Namun, pengirimannya berhasil digagalkan petugas saat anjing pelacak mengendus bau ganja tersebut.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, ganja tersebut diamankan di drop point jasa kurir di Batam Center pada 8 Februari 2022 lalu. Paket mencurigakan itu dikirim dari Aceh via Meda ke Batam.

“Kami menerima informasi akan ada pengiriman paket berisi NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) dari Aceh, setelah dilacak berhasil ditemukan,” kata Undani di Batam, Kamis (24/02).

Pada saat proses pelacakan, anjing K-9 mengendus salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daun kering berwarna hijau kecokelatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit. Petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Hasil tesnya diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa Marijuana,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Ungkap Modus Pengiriman Ganja Lewat Karburator Motor

Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut.

Ia menuturkan, pnyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (*)