Bea Cukai Batam Amankan Kapal Pembawa Rokok Ilegal

Rokok ilegal
Rokok ilegal saat diamankan petugas. (Foto: Ist)

BATAMBea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengamankan satu kapal penumpang mengangkut 102.400 batang rokok ilegal merek H Mind.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai Batam di perairan Sekupang, Kamis (23/02) lalu.

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya,” kata Rizki, Selasa (28/02).

Lanjut, kata dia, pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan.

“Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang ‘H Mind’ sehingga dilakukan penyitaan,” kata dia.

Lanjutnya, berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium.

“Dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp205.518.000”, katanya.

Baca juga: Legislator Kepri Minta Bea Cukai Batam Usut Tuntas Pemilik Balpres di Batu Ampar

Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

“Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News