Bea Cukai Batam Bakar Barang Ilegal Miliaran, Termasuk iPhone dan Sex Toys

Bea Cukai batam bersama instansi terkait lakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp15,8 miliar. (Foto: Randi Rizky K)
Bea Cukai batam bersama instansi terkait lakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp15,8 miliar. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Bea Cukai Batam kembali membuat gebrakan besar, ratusan jenis barang ilegal mulai dari iPhone, sex toys, hingga senjata jenis senapan angin dimusnahkan, Rabu 5 November 2025.

Tak tanggung-tanggung, total barang hasil penindakan itu mencapai 136 ton dengan nilai fantastis Rp15,8 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai hingga Juli 2025 yang kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Pemusnahan dilakukan karena telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ujar Zaky di Kantor Bea Cukai Batam.

Baca Juga: MA Vonis Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Ini Hasilnya

Dalam proses pemusnahan yang disaksikan langsung media, berbagai barang dihancurkan secara simbolis. Minuman keras dituangkan ke dalam drum, rokok dibakar, sementara iPhone dan senapan angin dipotong menjadi dua bagian.

Menurut Zaky, pemusnahan dilakukan di dua titik, yakni di Kantor Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo secara bertahap selama satu minggu.

Dari seluruh barang yang dimusnahkan, rokok ilegal mendominasi dengan jumlah 13,8 juta batang tanpa pita cukai dan 1,6 kilogram tembakau iris.

“Hingga Oktober, total penindakan rokok sudah mencapai 26 juta batang. Hari ini baru setengahnya yang kami musnahkan, sisanya masih dalam proses,” jelasnya.

Selain rokok, turut dimusnahkan 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol berbagai merek. Serta 2.297 koli pakaian bekas atau ballpress berisi pakaian dan sepatu yang kini menjadi atensi khusus Menteri Keuangan, Purbaya.

“Penindakan ini hasil kegiatan patroli laut, pemeriksaan barang kargo, kiriman, dan penumpang,” tambah Zaky.

Baca Juga: Enam WNA Nakal Dideportasi, Imigrasi Batam: Langgar Izin Tinggal

Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan 201 unit handphone dan tablet, 1.036 perabotan rumah tangga, serta 751 kemasan makanan dan obat tidak layak edar.

Barang lain yang ikut dihancurkan meliputi 491 produk oli dan bahan kimia, 125 material logam dan konstruksi, 30 barang pecah belah, 61 senapan angin, enam unit scrap besi dan elektronik, serta 14 mainan dan sex toys.

“Nilai barang yang kami musnahkan mencapai Rp15,8 miliar, dan dari penindakan ini negara berhasil menghemat potensi kerugian hingga Rp12,4 miliar,” tegasnya.

Zaky juga menegaskan bahwa pengawasan barang kena cukai ilegal dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari jalur distribusi besar seperti gudang, distributor, pabrik, hingga peredaran di masyarakat.

Menurutnya, kegiatan pengawasan di lapangan sangat penting untuk mengungkap pola distribusi dan jaringan pelanggaran yang lebih luas.

Dari Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan tajam dalam kinerja pengawasan dan penindakan. Sebanyak 327 Nota Hasil Intelijen diterbitkan, meningkat 319 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Berkas Perkara Kebakaran PT ASL Segera P21, Kejari Batam: Semua Petunjuk Sudah Dipenuhi

Sementara itu, Surat Bukti Penindakan mencapai 1.547 dokumen, naik 239 persen dibanding tahun 2024. Dari total kasus yang ditangani, 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai telah diproses, dengan 19 kasus di antaranya berstatus P-21.

“Sebagian sudah disidangkan dan mendapat putusan,” ujarnya menambahkan.

Selain proses hukum, Bea Cukai juga menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme ultimum remidium (UR) untuk 42 laporan cukai, dengan total sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.

“UR ini pelaku membayar denda cukai sebanyak tiga kali. Tapi kalau di toko tidak kami kenakan UR,” katanya menambahkan.

Peningkatan kinerja pengawasan ini berdampak besar terhadap penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar, atau 167 persen dari target Rp452,33 miliar.

Rinciannya, penerimaan Bea Masuk sebesar Rp325,31 miliar (97 persen dari target Rp335,89 miliar), Bea Keluar mencapai Rp369,12 miliar (436 persen dari target Rp84,71 miliar), dan Cukai sebesar Rp61,44 miliar (194 persen dari target Rp31,72 miliar).

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News