Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Kayu Pembawa Barang Ilegal

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Kayu Pembawa Barang Ilegal
Kapal kayu yang ditangkap Bea Cukai Batam. (Foto: istimewa)

BATAMBea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya pengeluaran barang ilegal oleh kapal kayu tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (08/09).

“Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Rabu (14/9).

Menurutnya, barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). “Hari Rabu, 7 September 2022, berdasarkan informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa ke luar Batam tanpa dokumen kepabeanan,” kata Rizki menjelaskan kronologi penangkapan.

Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut.

Pukul 23.37 WIB, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target ke luar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar. Satgas patroli laut langsung menuju lokasi. Kemudian pada pukul 01.00 WIB, kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.

Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. “Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan 159.512 Rokok Ilegal dan 36.06 Liter Mikol Sejak Agustus 2022