Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Narkotika Sabu ke Lombok

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Narkotika Sabu ke Lombok
Barang bukti saat diamankan (Foto: istimewa)

 

BATAM Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan pengiriman satu paket narkotika jenis sabu di Daerah Komplek Citra Buana Industrial Park, Batam, Senin (09/08) kemarin. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pengungkapan itu berhasil setelah anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam bernama Luigi mengendus adanya barang haram itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai menemukan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat ±101 gram yang dibungkus dengan produk makanan ternama.

“Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika,” ucapnya, Selasa (09/08).
Undani melanjutkan, hasil diuji nircotest berwarna biru yang artinya positif. Barang itu rencananya akan dikirim oleh pelaku berinisial P kepada penerima berinisial AG.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Ganja dalam Kaleng Biskuit

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti. Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (*)