Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Emas Bernilai Rp 4,8 Miliar dari Malaysia

Barang bukti tindak penyelundupan emas dan sabu di Batam. (Foto: Elhadif Putra)
Barang bukti tindak penyelundupan emas dan sabu di Batam. (Foto: Elhadif Putra)

BATAM – Aksi penyelundupan emas bernilai fantastis kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam yang mengamankan 2,5 kilogram emas senilai Rp 4,8 miliar, diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pengungkapan itu terjadi pada 22 September 2025 pukul 09.15 WIB lalu, saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang feri dari Setulang Laut, Malaysia, berinisial EA (32).

Baca Juga: Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Pelabuhan Batu Ampar

Petugas segera melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan EA. Dari hasil pengecekan, ditemukan kejanggalan di bagian perut dan saku celana pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ada tiga bungkusan yang diikat menggunakan korset, berisi perhiasan emas gelang dan kalung,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis 2 Oktober 2025.

145 Perhiasan Emas Disita

Kemudian, setelah dilakukan pencacahan, petugas menemukan 145 perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan berat total 2.575 gram.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan EA, ia hanya bertugas sebagai kurir. Pria asal Labuan Batu, Sumatera Utara, tersebut diperintahkan membawa emas oleh seorang WNI di Malaysia berinisial MJ.

Untuk aksinya, EA dijanjikan upah Rp 3 juta jika berhasil lolos. Rencananya, emas tersebut akan dibawa menuju Jawa Timur.

Namun aksinya kandas. Kini, EA dijerat Pasal 102 huruf e UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Penyidik telah menaikan status ke tahap penyidikan dan akan dilimpahkan ke Kejari Kepri,” tegas Zaky.

Zaky menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya sudah dua kali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus serupa. Akibat ulah EA, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

Tak Hanya Emas, Sabu 1 Kg Juga Diselundupkan

Selain kasus emas, Bea Cukai Batam juga sukses menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,018 kilogram di Bandara Hang Nadim pada 17 September 2025.

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai koper milik seorang penumpang maskapai Super Air Jet tujuan Batam–Yogyakarta, berinisial MR (36).

Setelah diperiksa, ditemukan sembilan bungkus sabu yang disembunyikan di lipatan celana jeans dalam koper tersebut.

Baca Juga: 188.742 Anak di Batam Sudah Nikmati MBG, Tapi Baru 1 Dapur Miliki Sertifikat Laik Sehat

Dari pemeriksaan, MR yang berasal dari Aceh mengaku mendapat koper berisi sabu dari seorang pria berinisial B alias M. MR diperintahkan untuk membawa barang haram itu ke Lombok.

“Setelah mendapatkan koper, pelaku diminta mengantar ke Lombok,” jelas Zaky.

Menindaklanjuti pengakuan MR, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Kepri dan berhasil menangkap B di Pulau Kasu, Batam.

“Barang bukti dan pelaku kita serah terimakan ke BNNP untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Zaky.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News