Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 727 iPhone Bekas, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

IPhone bekas selundupan yang berhasil digagalkan Bea Cukai Batam (Foto: Dok/Bea Cukai)

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 727 unit telepon seluler bekas merek iPhone pada Sabtu, 27 September 2025. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Punggur, Batam, saat sebuah mobil mencurigakan hendak menyeberang menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa aksi penyelundupan tersebut terungkap sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas memeriksa sebuah mobil Honda CR-V putih yang hendak masuk ke kapal penyeberangan kapal KMP Barau.

“Petugas mencurigai gerak-gerik pengemudi dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan dua koper dan empat tas besar berisi ratusan unit iPhone 11, 12 dan 13 bekas,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RS (36), warga Tanjungpinang. Dalam keterangannya, RS mengaku diperintahkan untuk membawa ponsel-ponsel tersebut oleh seseorang berinisial AR.

“Rencananya, setelah tiba di Tanjungpinang, ponsel-ponsel ini akan dibawa ke Sintete, Kalimantan Barat. Tersangka RS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp24 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut,” jelas Zaky menyampaikan.

Menurut perhitungan sementara, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp3,2 miliar. Dari nilai tersebut, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Zaky menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengeluarkan barang impor tanpa menyelesaikan kewajiban kepabeanan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun,” tambahnya menerangkan.