Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Tanjung Sauh

Muatan yang dibawa speed boat JJ Indah 2 yang diamankan Tim Patroli Laut BC 10029 di Perairan Tanjung Sauh (Foto: Dok/Bea Cukai)

BATAM – Petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut di Perairan Tanjung Sauh.

Barang ilegal itu diangkut dengan menggunakan kapal cepat bernama JJ Indah 2 ditangkap Tim Patroli Laut BC 10029 dua hari lalu.

Kapal cepat tersebut kedapatan membawa berbagai jenis barang tanpa dokumen kepabeanan, kata
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah di Batam, Kamis 30 Oktober 2025.

Ia mengatakan penindakan berawal dari patroli rutin di jalur pelayaran yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal. Petugas mencurigai “speed boat” tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Setelah diperiksa, lanjutnya petugas menemukan tumpukan karung dan paket berisi berbagai barang dalam jumlah besar.

Barang-barang tersebut memenuhi hampir seluruh ruang kabin kapal. Petugas kemudian menggiring kapal itu ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga orang awak kapal turut ditangkap, sementara seluruh muatan tengah dicacah guna memastikan jenis barang dan potensi pelanggaran yang dilakukan.

Zaky menambahkan, kasus ini masih dalam proses penelitian untuk menentukan unsur pelanggaran, termasuk kemungkinan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, patroli laut rutin harus terus digiatkan. Batam merupakan wilayah strategis yang rawan penyelundupan. Penindakan ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujarnya dalam rilis Bea Cukai Batam.

Bea Cukai Batam berkomitmen memperkuat pengawasan laut melalui peningkatan patroli, penguatan intelijen, dan pemanfaatan teknologi. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah peredaran barang ilegal maupun berbahaya yang masuk ke wilayah Indonesia.