Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang

Sebanyak 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu diamankan oleh Bea Cukai Batan (Foto: dok/Bea Cukai Batam)
Sebanyak 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu diamankan oleh Bea Cukai Batan (Foto: dok/Bea Cukai Batam)

BATAM – Aksi penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Melalui pengawasan ketat terhadap barang kiriman, petugas berhasil mengamankan puluhan paruh dan taring satwa langka yang dilarang diperjualbelikan secara internasional.

Sebanyak 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu ditemukan dalam sebuah paket mencurigakan. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dari Bandar Lampung menuju Tanjungpinang dengan transit di Batam.

Setelah ditemukan, seluruh barang bukti langsung dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat, 24 Oktober 2025. Instansi ini memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran terkait satwa dilindungi.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Gempa Megathrust di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu, Ini 13 Zona Merahnya

Kronologi berawal pada Selasa, 9 September 2025, saat petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama.

Dari hasil pemindaian x-ray, petugas mendapati citra barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan, yang disebutkan sebagai aksesoris motor.

Namun setelah diperiksa lebih lanjut, isi paket ternyata berbeda jauh dari keterangan dokumen. Barang tersebut juga tidak memiliki izin resmi atau sertifikat sanitasi produk hewani yang diwajibkan dalam proses pengiriman lintas daerah.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam melindungi sumber daya alam sekaligus menegakkan hukum.

“Kami telah menyerahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Baca Juga: DKP Kepri Targetkan Program Nelayan Merah Putih Menyebar ke Seluruh Daerah, Mulai dari Batam

Lebih lanjut, Zaky menambahkan bahwa Bea Cukai Batam terus memperkuat sistem pengawasan terhadap arus barang kiriman. Terutama yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan atau perdagangan ilegal.

Menurutnya, Bea Cukai memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan pelestarian ekosistem nasional.

Sementara itu, BKSDA Batam memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan koordinasi yang dilakukan Bea Cukai Batam.

Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi. Terutama yang memanfaatkan jalur logistik dan ekspedisi.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, barang bukti tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, ketidaksesuaian dokumen pabean juga berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News