Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Penyelundupan Ponsel

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah,
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Upaya Bea Cukai Batam dalam menekan praktik penyelundupan telepon seluler (ponsel) atau handphone menunjukkan hasil positif. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengawasan semakin diperketat, terutama terhadap praktik perjokian IMEI yang sempat marak.

Pada 2023, pihaknya berhasil melakukan 19 kali penindakan dengan total 759 unit handphone ilegal disita. Mayoritas barang selundupan berasal dari Singapura dan masuk melalui pelabuhan ferry seperti Batam Center, Sekupang, dan Harbour Bay. Modus lain yang ditemukan adalah penyamaran handphone dalam paket barang kiriman dengan keterangan yang tidak sesuai.

Memasuki 2024, kasus penyelundupan meningkat menjadi 21 kali penindakan dengan total 2.680 unit handphone disita. Bea Cukai pun semakin memperketat pengawasan, terutama setelah praktik perjokian kembali marak di awal tahun.

“Awal 2024, praktik perjokian cukup tinggi hingga September-Oktober. Kami lakukan pengawasan lebih ketat,” ujar Zaky.

Langkah tersebut mulai membuahkan hasil. Dalam dua bulan pertama 2025 (Januari-Februari), jumlah penindakan memang meningkat menjadi 30 kasus, tetapi jumlah barang selundupan justru turun drastis, hanya 102 unit handphone.

Tak hanya sebagai pintu masuk, Batam juga sering digunakan sebagai jalur transit handphone ilegal ke Jakarta dan daerah lainnya. Modus yang digunakan beragam, termasuk penyelundupan melalui Bandara Hang Nadim.

Sepanjang 2024, Bea Cukai Batam mengungkap beberapa kasus besar, di antaranya:

  • 9 November: 183 unit handphone disita
  • 18-28 November: 125 unit disita
  • 20 Desember: 100 unit disita

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Begini Modus Penyelundupan 100 Unit iPhone Lewat Bandara Hang Nadim Batam

Namun, memasuki 2025, belum ada kasus serupa di Bandara Hang Nadim berkat pengawasan yang semakin diperketat.

Meski pengawasan diperketat, para penyelundup terus mencari celah baru. Salah satu kasus unik terjadi pada 11 Februari 2025, di Pelabuhan Ferry Batam Center. Seorang warga Malaysia berinisial ZA tertangkap membawa 21 unit iPhone yang disembunyikan dalam pakaiannya menggunakan alat khusus berbentuk stagen.

“Modus ini bertujuan menghindari kewajiban pabean. Kami lakukan penyidikan agar ada efek jera,” tegas Zaky.

Pelaku dijerat Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni 1-10 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Zaky mengakui bahwa pengawasan di Batam memiliki tantangan tersendiri. Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) sering dimanfaatkan oleh oknum untuk menyelundupkan barang keluar-masuk tanpa membayar bea masuk, PPN, atau PPh.

“Batam memang bebas bea masuk, PPN, dan PPh, tetapi justru ini yang sering disalahgunakan,” jelasnya.

Selain itu, infrastruktur di pelabuhan dan bandara juga masih perlu ditingkatkan agar sterilisasi area lebih optimal dan akses masuk lebih terkontrol.

“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan meningkatkan pengawasan, terutama di pelabuhan ferry dan bandara. Dengan langkah ini, diharapkan penyelundupan handphone bisa semakin ditekan,” tutup Zaky. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close