Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal, Merek Rokok Diamankan Terkesan Ditutupi

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal, Merek Rokok Diamankan Terkesan Ditutupi
Pelaku pembawa rokok ilegal saat diamankan Bea Cuka Batam. (Foto: BC Batam)

BATAM – Petugas Bea Cukai Batam menangkap satu unit kapal High Speed Carrier (HSC) rokok ilegal di perairan Pulau Petong, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (26/04) lalu.

Kapal tersebut mengangkut muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani membenarkan penangkapan kapal HSC pengangkut rokok ilegal tersebut.

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Kapal HSC dari perairan Jembatan 6 Pulau Galang dengan tujuan Pulau Guntung,” kata Undani saat dikonfirmasi Ulasan.co, Kamis (28/04).

Saat disinggung merek rokok yang diamankan, Undani terkesan menutupi rokok ilegal yang diamankan tersebut. Pasalnya, ia hanya menyampaikan merek inisial H, padahal ada dua rokok inisial H, yakni H Mind dan H Mind Bold yang sering terdengar ditangkap aparat. Ia belum mau merinci rokok mana yang ditangkap.

“Rokok jenis SKM polos merk inisial H dan satu orang nakhoda berinisial MU yang ditangkap,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Sita 191.792 Batang Rokok Ilegal dalam Sepekan