Bea Cukai Batam Ungkap Modus Pengiriman Ganja Lewat Karburator Motor

Bea Cukai Batam Ungkap Modus Pengiriman Ganja Lewat Karburator Motor
Ganja disisipkan dalam karburator sepeda motor (Foto: istimewa)

Batam – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau berhasil mengungkap modus baru pengiriman ganja pakai karburator sepeda motor. Ganja seberat 26 gram berhasil digagalkan petugas hendak dikirim dari Batam ke Jakarta.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam,” kata Kepala Seksi Layananan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (22/02).

Ia menuturkan, petugas menemukan barang haram itu pada 3 Februari 2022 di tempat penimbunan sementara (TPS) “IBU.” Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja sebanyak 26 gram.

“Petugas mencurigasi paket sparepart, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons terhadap paket itu, setelah dibuka ternyata isinya ganja,” katanya.

Pada paket kiriman itu, tertera nama pengirim yakni VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Ratusan Gram

Saat ini  barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tutupnya. (*)