Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja ke Samarinda dan Bandung

BATAMBea Cukai menggagalkan aksi pengiriman narkoba jenis ganja dengan modus paket kiriman ke dua kota yaitu Samarinda, Kalimantan Timur dan Bandug, Jawa Barat. Paket itu dikirim melalui Medan, Sumatera Utara pada 13 Juni dan 16 Juli 2022 lalu.

Pengungkapan kasus pengiriman ganja itu terbongkar berkat kerja sama dan sinergitas Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, modus yang sama digunakan dalam dua kasus tersebut dengan cara memasukkan ganja dalam paket barang kiriman.

“Tim cyber crawling Bea Cukai mampu gagalkan pengiriman paket ganja dengan total 4,1 kilogram,” kata Undani, Jumat (24/6).

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Bawa Rokok dan Mikol Ilegal

Undani mengatakan, strategi Bea Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi hal ini terus berkembang dari waktu ke waktu.

“Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial,” kata dia.

Kesuksesan yang dicapai oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dalam operasi ditunjukkan dari keakuratan dan ketepatan olahan informasi dalam menggagalkan penyelundupan ganja.

“Hasil olahan informasi yang diperoleh dari cyber crawling Bea Cukai Batam bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri dan kantor Bea Cukai lainnya. Dengan sinergi dan kolaborasi, informasi hasil cyber crawling Bea Cukai Batam dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia,” ungkapanya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Ganja dalam Kaleng Biskut

Lanjutnya, informasi olahan cyber crawling dari Bea Cukai Batam telah membantu menggagalkan peredaran ganja di Kota Samarinda.

“Pada Senin, 13 Juni 2022, berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, penyelundupan ganja dapat digagalkan,” Ujar Undani.

Penyelundupan yang dilakukan dengan modus barang kiriman melalui jasa ekspedisi tersebut berhasil digagalkan. Dengan cepat, Bea Cukai Samarinda melakukan pemeriksaan dan penegahan barang yang diduga berisi ganja. Bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.

“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, telah diamankan pria dengan inisial W yang diduga adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram. Atas barang bukti tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Undani.