Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Pasir 120.000 Ekor

Bea Cukai
Bea Cukai Kepri melepasliarkan benih lobster pasir. (Foto: Dok Bea Cukai Kepri)

KARIMUN – Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster pasir 120.000 ekor atau senilai Rp18 miliar di Perairan Sungai Kampar, Riau.

Penindakan dilakukan oleh gabungan Satuan patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru, di Perairan Sungai Kampar, Rabu (20/9) malam.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Priyono Triatmojo menjelaskan penindakan berawal dari adanya informasi intelijen.

“Kami mendapatkan informasi dari unit intelijen bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah speedboat,” kata Priyono, Jumat (22/09).

Selanjutnya, Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru melakukan koordinasi yang juga tergabung dalam Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya.

Satuan Tugas (Satgas) patroli laut kemudian melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Pada Rabu malam, sekira pukul 22.00 WIB sebuah speedboat yang mencurigakan melintas di perairan Sungai Kampar. Petugas pun lalu melakukan pengejaran.

Mengetahui dikejar, nakhoda speedboat mengandaskan kapal ke pinggir perairan.

Petugas akhirnya hanya mengamankan kapal dan muatannya saja. Sementara Anak Buah Kapal (ABK) speedboat melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan benih lobster yang dikemas dalam 20 kotak styrofoam, dengan jumlah sebanyak 120.000 ekor benih lobster pasir.

Untuk nilainya diperkirakan mencapai Rp 18 miliar dan diduga akan diselundupkan menuju Malaysia.

Selanjutnya, barang hasil penegahan berupa speedboat dan benih lobster kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun.

Priyono menyampaikan benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Oleh karena itu, setelah
dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas melakukan persiapan untuk pelepasliaran.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster

Untuk proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan) Kepri.

Titik pelepasliaran dilaksanakan di
tempat yang telah ditentukan oleh BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Padang.

“Kekayaan alam Indonesia salah satunya adalah lobster. Pelarangan ekspor benih lobster salah satunya
bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelangsungan hidup lobster,” katanya.

“Lobster jika dikelola dengan baik, dan diekspor sesuai dengan ketentuan, akan mendatangkan devisa yang sangat besar,” sebut Priyono. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News