KARIMUN – Bea dan Cukai bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan benih bening lobster di perairan Pulau Tandur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat 25 Oktober 2024.
Penegahan tersebut dilaksanakan tim kapal patroli Bea dan Cukai DJBC Khusus Kepri, KPU Batam bersama Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, Bareskrim dan Lantamal IV.
Kepala Kanwil DJBC Kepri, Andang Noegroho mengatakan, penegahan upaya penyelundupan benih lobster ilegal tersebut dilakukan di Pulau Tandur.
Andang menjelaskan, penegahan bermula ketika mendapatkan informasi bahwa ada kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) yang akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster mengarah keluar perairan Indonesia.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, Bareskrim, Lantamal IV dan Bakamla RI, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis,” papar Andang Noegroho, Jumat 25 Oktober 2024 sore.
Andang menyebutkan, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran. Namun petugas sempat kehilangan jejak karena tim masuk ke sungai
“Lalu dilakukan penyisiran di sekitar Perairan Tandur. Tim melakukan penelusuran yang cukup lama sampai ujung sungai dan ditemukan puluhan box styrofoam di hutan bakau,” sambung Andang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Andang, didapati muatan sebanyak 42 box tersebut berisikan benih lobster. Sementara kapal cepat penyelundup tidak ditemukan.
Dari hasil pencegahan bersama Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan PSDKP Karimun, diketahui jumlah benih lobster tersebut sebanyak 189.000, dengan perkiraan nilai barang Rp19,2 miliar.
“Tim patroli laut Bea dan Cukai selalu mengikuti perubahan modus yang sering terjadi,” ungkap Andang.