Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar
Satuan Patroli Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 138.000 ekor dan diduga akan diselundupkan menuju Singapura. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Kepri)

KARIMUN – Satuan Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 138.000 ekor atau senilai Rp14 miliar, yang diduga akan diselundupkan ke Singapura.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan dari hasil pencacahan petugas, benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas dua jenis yaitu, benih lobster pasir dan benih lobster mutiara.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” kata Akhmad Rofiq, Senin (28/3).

Baca juga: Bea Cukai Sita 774.843 Batang Rokok Ilegal di Batam

Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal atas pengembangan informasi dari masyarakat. Unit Patroli kemudian melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku penyelundupan benih lobster melalui jalur laut.

Pada Sabtu (26/3), sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamati sebuah kapal melintas dengan kecepatan sangat tinggi di perairan Batam.

Curiga dengan gelagat tersebut, petugas lalu berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti agar dapat dilakukan pemeriksaan. Bukannya berhenti, para pelaku di kapal cepat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan.

“Sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, kapal cepat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan Pulau Batam dan para pelaku berhasil melarikan diri melalui hutan bakau,” tuturnya.

Baca juga: Dua Kurir Pengirim Benih Lobster ke Batam Ditangkap Polisi

Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih dua jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa kapal cepat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepri di Kabupaten Karimun.

“Benih lobster langsung dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Karimun, Sabtu (26/3), karena itu merupakan komoditas dengan risiko tingkat kematian tinggi,” ujarnya.

Lobster merupakan salah satu sumber daya alam Indonesia, yang jika dikelola dengan baik dan diekspor sesuai dengan ketentuan akan mendatangkan devisa cukup besar.

Ia mengatakan Bea Cukai Kepri selalu siap mengamankan kebijakan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.