Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Mikol dari Singapura Tujuan Lingga

Jenis mikol yang diselundupkan dari Singapura tujuan Kabupaten Lingga yang digagalkan Bea Cukai. (Foto:Istimewa)

KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) di perairan Berakit, Bintan.

BC mengamankan barang bukti mikol sebanyak 6.828 botol, dan kapal pengangkut KM Indo King. Diperkirakan nilai dari ribuan mikol tersebut capai Rp4,5 miliar dan menyebabkan kerugian negara Rp3,3 miliar.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid menerangkan, penegahan dilakukan di perairan Berakit, Bintan, Selasa (30/05).

Di mana KM Indo King mengangkut ribuan botol mikol tanpa dokumen resmi dari Singapura, dengan tujuan akhir Kabupaten Lingga.

Sementara modus penyelundupan para pelaku adalah, berusaha mengelabui petugas dengan mematikan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

“Pengejaran dilakukan mulai dari Selat Singapura. Mereka mematikan AIS. Kapal lalu mengubah arah memasuki perairan Indonesia, setelah 35 mil Timur Laut dari perairan Berakit,” terang Rasyid, Kamis (01/06).

Setelah KM Indo King berhasil dihentikan, petugas menemukan tujuh orang kru di atas KM Indo King. Para kru KM Indo King tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

“Tidak ada perlawan. Kita juga bersama rekan-rekan patroli yang ada di Batam,” kata Rasyid.

Selanjutnya, KM Indo King beserta kru dan muatan digiring ke ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun.

Rasyid menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut.

Baca juga: Polisi Dalami Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Pangke Karimun