KARIMUN – Upaya penyelundupan narkoba oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali digagalkan. Kali ini petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap dua PMI yang mencoba menyelundupkan sabu dari Malaysia dengan modus menyembunyikannya dalam kemasan deodoran dan kopi bubuk.
Penangkapan pertama dilakukan pada 31 Mei 2025 terhadap seorang pria berinisial MR (59) di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. MR yang baru tiba dari Malaysia kedapatan membawa 12,7 gram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan deodoran.
Beberapa hari sebelumnya petugas juga membekuk LH (42) pada 25 Mei 2025. Ia mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan 123,7 gram sabu dalam bungkus kopi bubuk. Keduanya berhasil ditangkap setelah menjalani pemeriksaan X-ray yang ketat di pelabuhan.
“Modus mereka ini umum digunakan oleh pekerja migran. Biasanya mereka pulang ke Indonesia setelah bekerja 20–30 hari di Malaysia,” ungkap Muhammad Iqbal Reza, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis 5 Juni 2025.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa LH merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN karena kepemilikan ekstasi. Sementara MR diketahui bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Baca juga: Dishub Karimun Segel Ponton Kedatangan Pelabuhan Domestik Tanjung Batu
Kini kedua pelaku telah diserahkan ke pihak Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai puluhan tahun penjara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News