Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 17,7 Miliar

Bea Cukai Kepri
Pelepasliaran benih lobster di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Karimun. (Foto: Bea Cukai Kepri)

KARIMUN – Tim patroli laut dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan penyelundupan benih benih lobster dengan nilai Rp 17,7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri,  Priyono Triatmojo mengatakan, penegahan penyelundupan tersebut dilakukan pada Ahad 26 Agustus 2024.

Berawal dari pihak bea cukai mendapatkan informasi adanya dua High Speed Craft (HSC) atau kapal berkecepatan tinggi yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih baby lobster dengan modus STS (Ship to Ship), menuju luar perairan Indonesia.

Priyono menyebutkan satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut di sekitar Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang, Kepri.

“Benih Baby Lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Lokasi kejadian kita dapatkan dari informasi masyarakat. Lalu satgas patroli laut kanwil DJBC
Khusus Kepri bersama dengan satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan, langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC tersebut sudah bergerak,” papar Priyono, Rabu 28 Agustus 2024.

Disebutkan Priyono, satgas patroli laut langsung berbagi tugas menjadi dua tim untuk melakukan pengejaran atas dua HSC.

“Setelah dikejar, satu HSC mengandaskan diri di Pulau Abang. Didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain. Kemudian tim patroli laut melakukan pengejaran atas satu HSC yang lain.  Akhirnya HSC dengan muatan benih Baby Lobster tersebut juga mengandaskan diri di Pulau Paku. Untuk dua pelaku sekitar dua orang melompat dari HSC,” terang Priyono.

Setelah diperiksa, petugas mendapati satu HSC dalam kondisi tanpa muatan dan satu lainnya bermuatan
177.300 ekor benih baby lobster pasir. “Total perkiraan nilai barang kurang lebih 17,7 miliar rupiah,” sebut Priyono.

Baca juga: PSDKP dan Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar 

Selanjutnya benih baby lobster yang diamankan dilepasliarkan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Karimun, Selasa 27 Agustus 2024 petang. Pelepasliaran dilakukan bersama Lanal TBK, Polres Karimun, Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News