Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp5,46 Miliar dari 244 Kasus

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto: Hairul S)

KARIMUN – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri memusnahkan berbagai jenis barang campuran senilai Rp5,46 miliar. Barang bukti tersebut diperoleh dari 244 kasus di bidang kepabeanan dan cukai sejak 2022 – 2025.

Pemusnahan barang berstatus milik negara itu (BBMN) berlangsung lapangan Kantor Wilayah DJBC Kepri dengan disaksikan oleh unsur Forkopimda, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Adhang Nugroho Adi, mengatakan, penindakan barang bukti yang dilakukan meliputi di wilayah perairan, terminal kedatangan ferry, hingga operasi pasar.

“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 244 pelanggaran termasuk di laut, terminal ferry dan operasi pasar. Kita sangat konsen terkait dengan pelangaran seperti ini,” ungkap Adhang.

Ia menjelaskan, adapun penindakan bidang kepabeanan meliputi 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.

Kemudian, pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sedangkan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

“Terhadap seluruh barang bukti ini kita musnahkan dengan cara ara dibakar, dipotong, gilas menggunakan alat berat di area Kanwil DJBC Khusus Kepri,” terangnya.

Adhang menegaskan, penindakan ini bagian dari upaya memberantas peredaran barang dilarang, terutama melalui aksi – aksi ilegal dan penyelundupan di wilayah Kepri.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal sehingga menjaga masyarakat dari barang yang dilarang. Tentu ini bisa dicapai dengan kolaborasi semua pihak,” tuturnya.