Bea Cukai Kudus Ungkap 65 Kasus Rokok Ilegal Sepanjang 2021

Bea Cukai Kudus Ungkap 65 Kasus Rokok Ilegal Sepanjang 2021
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. Foto: Antara

Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 65 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah itu sepanjang Januari hingga September 2021.

“Dari 65 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 9,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin (13/9).

Ia mengungkapkan barang bukti rokok yang disita didominasi jenis SKM dibandingkan rokok jenis SKT. Sedangkan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp9,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya Rp6,54 miliar.

Baca juga: Pemain Rokok Ilegal di Batam Tak Terendus

Kasus cukai rokok yang berhasil diungkap tersebut, kata dia, didominasi dari Kabupaten Jepara karena selama ini memang mendominasi pengungkapan kasus.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap juga berasal dari Kabupaten Jepara ada dua kasus yang pengungkapannya pada tanggal 7 dan 10 September 2021. Bahkan, salah satu kasus terungkap karena ditawarkan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce.

KPPBC Kudus berharap dengan adanya penindakan bisa mencegah rokok ilegal beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Sementara itu, KPPBC Kudus dan pemda setempat terus menyosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *