Bea Cukai Minta High Speed Crafts Dilarang di Indonesia

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. (Foto: Muhammad Cahairuddin)

Sebelumnya, Bea Cukai mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Indonesia.

Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa High Speed Crafts (HSC) yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatera.

Setelah melakukan pengembangan khususnya pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut, Bea Cukai melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar rupiah.

Dari aksi kejahatan itu, Bea Cukai memperkirakan kerugian negara hingga Rp1 triliun. (*)