Bea Cukai Respons Cuitan Viral Bea Masuk Peti Mati dari Luar Negeri 30 Persen, Ini Katanya…

BC
Personel Bea dan Cukai Batam saat memeriksa cukai rokok disalah satu kios pedagang rokok. (Foto:Dok/Ulasan.co)

JAKARTA – Direktorat Bea dan Cukai kembali menjadi perbincangan warganet di media sosial usai viral soal pungutan bea masuk untuk importasi peti jenazah.

Perihal bea masuk peti jenazah menjadi viral setelah salah satu pengguna media sosial X tersebut bercerita, bahwa salah satu temannya dikenakan pungutan bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.

Lantas Bea Cukai pun merespon bahwa informasi yang diunggah akun bernama @ClarissaIcha merupakan informasi yang tidak benar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pihaknya melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia.

Encep pun menegaskan, tidak ada penagihan atau pemungutan untuk bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor dari luar negeri.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan tertulis, Ahad 12 Mei 2024.

Encep pun menjelaskan aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, yang disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ujarnya menambahkan.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu, yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean salah satunya jenazah.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan apabila memang terdapat pungutan bea masuk.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” ungkap Encep dikutip dari cnbcIndonesia.