Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Bea Cukai Batam amankan kapal bernama SB Sea Star. (Foto: ist)

BATAM – Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) berhasil menangkap kapal bermemuatan rokok ilegal di perairan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (04/10) lalu.

Kapal bernama SB Sea Star itu memuat 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar. “Kapal SB Sea Star kita amankan menggunakan Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidiliah, Kamis (13/10).

Rizki menjelaskan, kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” jelas Rizki.

Rizki mengatakan, bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat, namun petugas tidak berhasil menemukannya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemenksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang benisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.

“Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk dipenksa secara mendalam,” kata dia.

Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang L dan 192 000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang H.

“Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai,” katanya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol Ilegal Rp10 Miliar