TANJUNGPINANG – Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) menangkap KM Sunly 10 di perairan perbatasan antara laut Bintan-Tanjupinang, Selasa 10 September 2024.
Pantauan ulasan.co, Selasa 10 September 2024, KM Sunly 10 terlihat bersandar bersama kapal Bea Cukai 20005 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Tidak lama kemudian, kapal kayu bewarna biru dongker langsung melepaskan tali saat awak media mengambil gambar dan video di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Kepala Kasi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi membenarkan, adanya penangkapan kapal ikan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Kepri di wilayah di perairan perbatasan Bintan dan Tanjupinang.
“Yang menangkap bukan kita. Tapi, Bea Cukai Kanwil Kepri. Mereka sedang melakukan jaring Wijaya operasi bersama di sana. Makanya dititipkan di sini (Tanjungpinang),” kata Faisal di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa 10 September 2024.
Untuk informasi sementara, kata Faisal, kapal ikan tersebut membawa uang cash ratusan juta rupiah yang akan dibawa ke luar negeri.
Hanya saja, dirinya tidak mengetahui pasti uang cash tersebut berasal dari mana, dan mau dibawa ke mana. Alasannya, masih dalam proses penelitian untuk memastikan hal tersebut.
“Bawa uang Rp100 juta harus melapor ke BI. Aturannya ada. Mungkin itu lebih dari Rp100 juta, dan tidak lapor ke kita (Bea Cukai). Mereka (BI) tidak ada orang lapangan,” terang dia.
Ia juga tidak mengetahui persis berapa Anak Buah Kapal (ABK) berada di atas kapal ikan tersebut, serta muatan kapal tersebut saat ditanya awak media.
“Itu saja dulu ya informasinya,” singkat dia.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia
Informasinya KM Sunly 10 merupakan milik warga Kijang, Kabupaten Bintan, Salikin yang dinakhodai Rorin. Kapal ikan itu biasanya membawa ikan tujuan Singapura.
Sementara itu, Rorin yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum ada tanggapan terkait penangkapan itu. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News