IndexU-TV

Bea Cukai Tanjungpinang Denda Pemilik KM Sunly Rp70 Juta karena Bawa Ratusan Juta dari Singapura

KM Sunly 10
Bea Cukai Kepri mengamankan KM Sunly 10. (Foto: Dok/Warga)

TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menerapkan denda administrasi sekira Rp70 juta atau  10 persen kepada pemilik KM Sunly 10.

Hal itu dikarenakan KM Sunly 10 kedapatan membawa uang kontan ratusan juta rupiah dari Singapura ke Indonesia, tepatnya di perairan perbatasan antara laut Bintan-Tanjupinang, Selasa 10 September 2024.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan menyebutkan, pihaknya memberlakukan denda sebesar 10 persen dari total uang tunai Rp708.250.000 yang dibawa KM Sunly 10.

“Sehingga pemilik KM Sunly 10 bayar denda administrasi sekitar Rp70.825.000. Pemilik KM Sunly 10 telah membayar denda administrasi 10 persen. Dalam waktu dekat kita akan laporkan denda itu ke Bank Indonesia,” kata Ade di Kota Tanjungpinang, Sabtu 28 September 2024.

Untuk diketahui, KM Sunly 10 ditangkap Bea Cukai Kepri dikarenakan membawa uang ratusan juta rupiah di perairan perbatasan antara laut Bintan-Tanjupinang, Selasa 10 September 2024.

Kapal ikan tersebut sempat menyandar bersama kapal Bea Cukai 20005 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Klarifikasi Alasan KM Sunly 10 Kembali Beroperasi

Tidak lama kemudian, kapal kayu bewarna biru dongker langsung melepaskan tali saat awak media mengambil gambar dan video di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version