Bea Cukai Tanjungpinang Klarifikasi Alasan KM Sunly 10 Kembali Beroperasi

KM Sunly 10
Bea Cukai Kepri mengamankan KM Sunly 10. (Foto: Dok/Warga)

TANJUNGPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Panenan (KPPBC TMP) B Tanjungpinang mengungkap alasan KM Sunly 10 kembali beroperasi setelah sempat diamankan karena membawa uang ratusan juta tanpa pemberitahuan.

Sebagaimana diketahui, kapal patroli BC 20005 mendapati KM. Sunly 10 dan memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan di perairan Bintan, Selasa 10 September 2024 lalu. Dalam pemeriksaan petugas bahwa KM. Sunly 10 dari Singapura menuju Kijang (Indonesia) kedapatan muatan nihil.

“Didapati adanya  uang tunai dalam mata uang asing lebih dari Rp 100 juta  yang tidak diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai,” kata Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi kepada ulasan.co, Senin 16 September 2024.

Ia mengatakan, sementara untuk kapal KM. Sunly 10 diizinkan untuk melanjutkan kegiatan dikarenakan pelanggaran yang ditemukan hanya terkait dengan pembawaan uang tunai senilai lebih dari Rp 100 juta yang tidak diberitahukan. Atas pembawaan uang tunai telah diatur berdasarkan PMK 100 tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 157 tahun 2017.

“Terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atas uang tunai tersebut dilakukan penegahan atau pengamanan sebagai jaminan atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda agar dapat dipenuhi,” katanya.

Saat ini atas pelanggaran pembawaan uang tunai tersebut yang dilakukan penegahan oleh petugas bea dan cukai masih dalam proses penelitian oleh KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Baca juga: Kedapatan Bawa Uang Ratusan Juta dari Singapura, KM Sunly 10 Kena Sanksi Bayar Denda

Sementara itu, Pemilik KM Sunly 10, Salikin mengatakan, akan membayar denda terkait pelanggaran pembayaran denda tersebut.

“Kita siap membayar denda sesuai dengan aturan yang ada,” kata Salikin.

Selain itu, kata Salikin, uang ratusan juta rupiah bukan miliknya, melainkan uang beberapa nelayan kecil dari hasil penjualan yang dibawa ke Singapura.

“Punya belasan nelayan yang menitipkan ikan, ada juga nota-nota hasil penjualan ikan, kita hanya sebagai jasa angkut untuk ikan menuju Singapura. Jadi pembayaran denda itu kita bayarkan Selasa besok,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News