TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang menjadi milik negara hasil tegahan penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021-2023 senilai Rp1,9 miliar di Tempat Pembuangan Akhir Ganet, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (20/06).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, barang menjadi milik negara dimusnahkan terdiri atas 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter MMEA lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula, 110 pcs besi siku dan hollow, 61 pcs kasur, 1838 pcs sepatu dan pakaian, 199 pcs tas dan 8649 pcs barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin, mainan anak-anak dan lainnya.
“Nilai barang mencapai Rp1.942.534.510 dengan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp928.435.523,” kata Tri.
Ia menyampaikan, barang yang dimusnahkan telah mendapatkan keputusan dari Menteri
Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin, dilindas alat berat dan dibakar,” ujarnya.
Lanjut, kata dia,Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang dan TNI AD Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Bintan
Menurutnya pihaknya memberikam penghargaan dan apresiasi kepada segenap instansi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan atas koordinasi dan kerjasama yang baik selama ini sehingga kami dapat melaksanakan tugas kami dalam memberikan pelayanan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk dari luar negeri maupun kedalam negeri.
“Kami harap agar kerja sama ini terjalin selama ini dapat ditingkatkan. Agar terwujud wilayah yang bijak bertindak, santun bertutur dan iklas melayani,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News