Bea Cukai Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mobil Sport Bodong

Dua unit Nissan Nismo dan satu unit Honda NSX yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (13/07). (Foto:Istimewa)

BATAM – Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu orang tersangka pelanggaran kepabeanan terkait mobil sport bodong yang ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Senin (11/7).

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, pihakanya menetapkan Cdk sebagai tersangka dalam kasus tiga unit mobil sport tersebut.

“Satu orang saksi berinisial Cdk kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rizki kepada ulasan.co, Senin (18/7).

Cdk diketahui ponakan pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari yang berada di kawasan Baloi. Sebelumnya, tim memburu tiga jenis mobil mewah tersebut di gudang milik PT SPL tersebut.

“Tersangka Cdk orang yang menitipkan tiga mobil tersebut bukan penjaga gudang,” kata dia.

Lanjut Rizki, pihaknya terus melakukan pemeriksaan berkas perkara penyelundupan tiga unit mobil sport mewah itu.

Baca juga: Kebut-kebutan, Tiga Mobil Sport Mewah Bodong Diamankan Polda Kepri

Saat ini selain mengamankan satu dan tiga mobil sport, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap beberapa orang dekat Cdk salah satu pemilik gudang PT SPL.

“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang dan akan terus kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan tiga unit mobil sport mewah diduga bodong dan melanggar kepabeanan.

Dua unit bermerek Nissan Nismo warna silver dan satu unit merek Honda NSX warna merah.

Mobil tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengecekan kepabeanan tim Bea Cukai Batam.