Bea Cukai -TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Kepri Senilai Rp5,2 Miliar

Konferensi Pers penindakan penyelundupan pasir timah ilegal di Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto: Istimewa)

KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil melumpuhkan upaya penyelundupan besar-besaran 25,9 ton pasir timah ilegal di perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau.

Penindakan yang terjadi pada 2 Oktober 2025 ini mengamankan kapal kayu KM Al Husna 07, empat awak kapal, serta muatan bernilai Rp5,2 miliar. Keberhasilan ini menambah panjang daftar penindakan pasir timah ilegal di wilayah Kepri.

Kekanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya kapal kayu yang dicurigai membawa pasir timah untuk diekspor secara ilegal ke luar negeri.

Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan antara Bea Cukai dan Koarmada IV Batam segera menyusun strategi pengawasan berlapis.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi, tim gabungan berkoordinasi dengan Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan berlapis. Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di perairan Pulau Pengibu,” ungkap Adhang, Kamis, 9 Oktober 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 518 karung berisi pasir timah di dalam kapal tersebut, dengan total berat sekitar 25,9 ton. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan empat awak kapal yang diduga terlibat dalam aksi kriminal ini.

Adhang menegaskan, penindakan ini memiliki dampak ganda, yakni mencegah kerugian negara dari sisi ekonomi sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal.

Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Kepri telah mencatat empat kali penindakan serupa dengan total barang bukti mencapai sekitar 120 ton dan nilai total kerugian ditaksir lebih dari Rp24 miliar.

Dua Tersangka Dijerat Undang-Undang Kepabeanan.

Dari kasus terbaru ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial M dan S. Keduanya dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena diduga kuat melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean yang wajib.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya alam Indonesia,” tegas Adhang.