Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU Impor Rokok llegal Vietnam-Indonesia, Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Askolani menambahkan, penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Kepri, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatera atau Jakarta tanpa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

Kapal dengan 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi itu juga kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Winarko menambahkan, dari pengembangan tersebut, Bea Cukai juga mengamankan satu unit kapal giant HSC sepanjang 38 dengan meter mesin MAN 3×1.800 HP. Kapal tersebut juga merupakan hasil TPPU dari para tersangka sekaligus hasil penyeludupan rokok ilegal ke Indonesia.

“Dari jualan rokok ilegal itu, penyidik mendapatkan data aliran uang. Kemudian digunakan untuk membuat kapal ini. Itu semua bisa kami buktikan bahwa uangnya hasil dari penyeludupan tadi,” ungkapnya.

Menurutnya kapal yang belum jadi seutuhnya itu kemungkinan juga akan beroperasi untuk menyelundupkan rokok dan bahan lainnya ke Indonesia. “Jika ditaksir nilai kapal tersebut diperkirakan setara dengan Rp22,5 miliar,” ujarnya. (*)