NATUNA – Kader Posyandu di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau kini dihadapkan pada tanggung jawab yang semakin besar.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu tak lagi hanya melayani sektor kesehatan ibu dan anak, melainkan diperluas mencakup sejumlah bidang pelayanan dasar masyarakat lainnya.
Ketua Penggerak Swadaya Masyarakat pada Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa (DPMD) Natuna, Nurhaliza, menjelaskan bahwa Posyandu kini mengemban tugas tambahan di berbagai sektor seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga perlindungan sosial.
“Posyandu saat ini bukan hanya tentang kesehatan. Tugas mereka diperluas mengikuti Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah,” ujar Nurhaliza, Rabu 4 Juni 2025.
Namun sayangnya, peningkatan beban kerja itu tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan para kader Posyandu. Hingga kini, insentif yang diterima para kader masih jauh dari layak, bahkan di tingkat kelurahan mereka hanya mendapatkan biaya transportasi.
“Insentif kader Posyandu desa masih di kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Sedangkan di kelurahan, kader hanya menerima uang transport sebesar Rp75 ribu,” ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Karimun Soroti Banyak Kader Posyandu Ingin Mundur
Nurhaliza menyebutkan, keterbatasan anggaran daerah menjadi penyebab utama pemerintah belum mampu menyesuaikan insentif dengan beban kerja yang terus meningkat.
“Kondisi keuangan daerah saat ini masih sulit. Tapi kami berkomitmen, insya Allah jika anggaran memungkinkan tahun depan, insentif kader akan ditingkatkan,” katanya.
Para kader Posyandu terus mengabdi demi pelayanan masyarakat, meski dihimpit keterbatasan. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan perhatian lebih agar peran vital mereka dalam pembangunan desa dapat terus berlanjut dengan layak. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News