Bebankan MDR QRIS ke Konsumen, Pelaku Usaha Bisa Dilaporkan ke BI

QRIS Cross Border
Kepala Tim Implementasi Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah BI Kepri, Taufik Ariesta. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Pelaku usaha bisa dilaporkan konsumen jika membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS ke Bank Indonesia (BI), Senin (24/07).

Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah BI Kepri, Taufik Ariesta mengatakan, biaya MDR telah berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.

Biaya itu merupakan tanggungjawab dari pelaku usaha atau pemilik kode batang alias barcode QRIS dalam bertransaksi.

“Jadi ada berbagai rangkaian yang terlibat, contohnya QRIS itu ada penyedia jasa pembayaran dan melibatkan lembaga swicthing, servis dan lainnya,” kata Taufik.

Menurutnya, para pelaku usaha tidak boleh membebankan biaya pembayaran via QRIS sebesar 0,3 persen ke konsumen.

BI Kepri akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh terkait kebijakan tersebut seerta mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke Bank Indonesia, jika menemukan atau mengalami biaya tambahan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

“Hal itu bisa dilaporkan kepada PJB atau BI dan juga nanti ada sanksinya yang diberikan dan kita juga menyediakan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Baca juga: Bank Indonesia Perluas Koneksi QRIS ke Malaysia

Selain itu, BI Kepri juga mengajak masyarakat agar dapat menerapkan PEKA (peduli, kenali, adukan) sebagai upaya pencegahan terjadinya kegiatan biaya tambahan saat bertransaksi.

“Bisa lapor kepada kami di Contact Center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131 atau menyurati kami,” ujar dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News