Beda Usulan Besaran UMK 2023, Pengusaha dan Buruh Sama-Sama Tunggu Keputusan MA

UMK Karimun
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

KARIMUN – Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), tahun 2023 disahkan sebesar Rp3.592.019.

Angka itu disahkan dalam rapat Dewan Pengupahan diikuti oleh perwakilan pengusaha, persatuan buruh dan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Baik pengusaha ataupun buruh memiliki usulannya masing-masing untuk besaran UMK tahun 2023.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun, Freddy Lantang mengatakan, keinginan pihaknya adalah penghitungan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Kita sangat menghargai keputusan dan kebijakan pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Apindo masih tetap bepedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Freddy, Rabu (30/11).

Freddy menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan uji materi di Mahkamah Agung (MA) terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang saat ini dipakai sebagai formulasi penghitungan upah minimum.

“Kita masih menunggu hasil dari apa yang dilakukan Apindo pusat. Jadi apapun nanti hasil (putusan MA) itu lah yang menjadi keputusan,” ujarnya.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Rudi juga menyampaikan pihaknya menunggu keputusan MA.

Rudi menyebutkan pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Meskipun usulan itu tidak terealisasi sepenuhnya, namun penggunaan penghitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menurut Rudi lebih baik dibandingkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Kita masih menunggu keputusan mahkamah. Tapi kita tetap apresiasi Permenaker Nomor 18. Kita dari buruh masih bisa menerima dibandingkan pakai PP 36, karena kalau kita mengikuti PP 36 maka naiknya hanya sekitar Rp 50.000,” papar Rudi.

Baca juga: UMK Karimun Disahkan Rp3.592.019

Diketahui Dewan pengupahan telah selesai melaksanakan rapat pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun tahun 2023, Selasa (29/11).

Hasilnya, UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 naik sebesar 7,3 persen atau sebesar Rp 243.254 dibandingkan UMK tahun 2022.

Dimana untuk nilai UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765. “Kita sudah selesai rapat. Disepakati dalam rapat UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019. Naik 7,3 persen atau Rp 243.254,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah. (*)