Begini Kronologi OTT Pegawai Kejari Bintan dan Tanjungpinang Peras Kades

Pelaku saat diamankan petugas. (Foto: Ist)

Tanjungpinang – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Agustian Sunaryo mengungkap penangkapan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Tanjungpinang saat peras salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Bintan.

Agustian menjelaskan, pada Rabu 30 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIB Tim Intelijen Kejari Bintan dengan di back-up oleh Tim Intelijen Kejati Kepri berhasil mengamankan MR oknum pegawai tata usaha pada Kejari Tanjungpinang dan BI oknum pegawai tata usaha pada Kejari Bintan serta satu orang swasta dengan inisial RR.

“Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan,” kata Agustian saat merilis penangkapan para pelaku didampangi Asisten Pengawas Jasmin Manullang, Kasipenkum Jendra Firdaus dan Kasiintel Kejari Bintan Mustofa di Kejati Kepri, Kamis (02/07).

Lanjut, kata Agustian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.

“Dua oknum ini mengaku sebagai jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan,” ujarnya.

Selanjutnya, bidang intelijen Kejari Bintan dan Kejati Kepri, kemudian Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.

“Hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” jelas Asintel Kejati Kepri

Atas dasar informasi tersebut Kajati Kepri langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri. Sekitar pukul 21.30 WIB Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp50 juta ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif.

“Diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka ditetapkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan yakni dengan meminta uang sejumlah Rp50.000.000,” tegasnya.

Selanjutnya para tersangka yakni MR,BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan. (*)

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet