Bekas Pusat Karantina COVID-19 Jadi Tempat Penginapan Dewan Hakim MTQ Natuna

Bekas Pusat Karantina COVID-19 Jadi Tempat Penginapan Dewan Hakim MTQ Natuna
Lokasi Pemondokkan Dewan Hakim MTQ ke-10 tingkat Kabupaten Natuna. (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna memilih Asrama Haji yang berada di Komplek Masjid Agung yang sebelumnya sebagai pusat karantina terpadu pasien COVID-19 sebagai tempat penginapan dewan hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berasal dari luar Kota Ranai.

“Dewan hakim yang rumahnya di luar Rana, kita tempatkan disana (Asrama Haji), untuk yang berdomisili di Ranai di rumah masing-masing,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Natuna, Sudirman, Jumat (13/5).

Baca juga: Antisipasi Penularan COVID-19, MTQ Kabupaten Natuna Akan Digelar Secara Sederhana

Sudirman menegaskan bahwa Asrama Haji layak dijadikan penginapan para dewan hakim MTQ ke-10 Kabupaten Natuna karena sarana dan prasarana di tempat itu cukup memadai. Bahkan, pihaknya juga telah menyediakan transportasi untuk memudahkan mobilitas dewan hakim tersebut.

“Makan, minum, transportasi dan lainnya juga sudah disiapkan,” tuturnya.

Baca juga: Pemkab Natuna Ingatkan Batas Pengajuan Bantuan Rumah Ibadah 30 April

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah menambahkan, saat ini pasien di pusat karantina terpadu tersebut nihil. Ia memastikan gedung Asrama Haji itu sudah steril dari COVID-19.

“Sudah steril, bisa digunakan,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar meminta panitia untuk memperhatikan dengan baik kebutuhan-kebutuhan para dewan hakim MTQ tersebut.

“Apa yang jadi keluhan dewan hakim perlu diperhatkan,” pungkasnya.