Belasan Napi Rutan Karimun Dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang

Napi
Napi Rutan Karimun dipindah ke Lapas Tanjungpinang. (Foto: Ist)

KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun over kapasitas. Oleh sebab itu, belasan narapidana (napi) harus dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang, Rabu (16/11).

Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara mengatakan, saat ini jumlah warga binaan yang ada di Rutan Tanjungbalai Karimun melebihi kapasitas dengan mencapai 100 persen dari daya tampung.

“Kita over kapasitas. Jadi diperlukan pembinaan lanjutan ke Lapas Tanjungpinang. Ada 15 yang dipindahkan,” kata Yogi, Kamis (17/10).

Daya tampung Rutan Karimun seharusnya berjumlah sekitar 200 warga binaan. Namun, jumlah warga binaan saat ini sebanyak 582 orang.

Yogi menyebutkan, Rutan Karimun dapat menerima lebih kurang sekitar 30 tahanan titipan dari Polres Karimun, Bea Cukai dan Kejaksaan setiap bulan. “Tiap bulan ada 25 sampai 30 orang yang dititipkan,” sebutnya.

Baca juga: Pelarian Napi Rutan Tanjungpinang Berkahir di Bintan, Ditangkap saat Subuh

Sementara 15 narapidana yang dipindahkan adalah tahanan yang sedang menjalani masa tahanan 2,6 tahun sampai hukuman seumur hidup.

Mereka dibawa menggunakan kapal reguler. Namun proses pemindahan dikawal ketat petugas yang bersenjata api lengkap. (*)