Hukum  

Belasan Preman Pelaku Pungli di Medan Kocar-kacir Ditangkap Polisi

ilustrasi

Medan – Pihak kepolisian menangkap 14 orang preman pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, saat menggelar operasi premanisme dan pungutan liar, Sabtu (12/6).

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin mengatakan bahwa operasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tentang penindakan aksi premanisme dan pungli.

“Selain 14 orang yang diamankan, turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp154 ribu yang merupakan hasil tindak pungutan liar,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penyidik Polsek Medan Timur masih melakukan pendataan terhadap belasan orang tersebut.

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, lanjut dia, akan diproses secara hukum.

“Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.

Melalui operasi premanisme dan pungli itu, dia berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dalam menjalani aktivitas.

Oleh : Antara
Editor : MD Yasir