TANJUNGPINANG – Belasan warga mengajukan pindah memiliki jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) terdapat 17 warga Kota Tanjungpinang memilih untuk menyalurkan hak pilihnya di luar Kota Tanjungpinang saat 27 November 2024 nanti.
Sedangkan, lanjut Faizal, 15 warga lainnya dari luar daerah memilih untuk menyalurkan hak pilihnya di Kota Tanjungpinang.
“Sampai saat ini baru 17 pemilih keluar dari Kota Tanjungpinang, dan 15 pemilih masuk ke Kota Tanjungpinang dari luar daerah,” kata Muhammad Faizal di Kota Tanjungpinang, Sabtu 12 Oktober 2024.
Hanya saja, Faizal tak merincikan lebih jelas mengenai warga yang mengajukan pindah memilih baik itu keluar maupun yang pindah memilih ke luar Kota Tanjungpinang.
Dia mencontohkan bahwa warga Batam menjalankan tugas di Kota Tanjungpinang sampai 27 November 2025 bisa memilih di Kota Tanjungpinang, asalkan mengurus pindah pilih. Supaya masyarakat tersebut dapat satu surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri.
Diharapkan dia, masyarakat berperan aktif untuk mengurus pindah pilih dari 17 September 2024 sampai 27 Oktober 2024.
Adapun kriteria pindah memilih, lanjut dia, mulai dari menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang stabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan dirutan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpah bencanan alam, dan bekerja diluar domisili.
Untuk empat kriteria pindah pilih terhitung sejak 17 September 2024 sampai 20 November 2024, yaitu pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpah bencanan, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif mengurus pelayanan pindah pilih serta membawa syarat dan dokumen pendukung sesuai ketentuan,” sebut dia.