Beli Minyak Goreng Harus Pakai KTP, Ini Penjelasannya

Pedagang
Masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng saat operasi pasar dilaksanakan di Pasar Barek Motor Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Bintan – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, berencana memberlakukan aturan untuk pembelian minyak goreng harus menggunkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Rencana kebijakan tersebut menjadi viral di masyarakat Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pihak Dinas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (KUM Perindag) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau warga Bintan tak perlu khawatir soal beli minyak goreng pakai KTP.

Kepala Seksi Pengendalian Kebutuhan Pokok dan Penting Industri Perdagangan (Indag) Dinas KUM Perindag Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan di Bintan, Senin (21/02) mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemkab) Bintan belum akan memberlakukan aturan tersebut.

Baca juga: Viral, Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan Fotokopi KK dan Bukti Vaksin COVID-19

Pasalnya, pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) maupun surat keputusan atau petunjuk dari Kemendag RI terkait pemberlakuan beli minyak goreng pakai fotokopi KTP maupun KK.

“Kita hanya mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, dengan pembatasan beli minyak goreng. Itu saja,” tegas dia.

HET minyak goreng diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tepatnya di Pasal 3.

HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter.

Sedangkan HET untuk minyak goreng kemasan premium mencapai Rp14 ribu per liter.

“Untuk larangan, warga hanya boleh membeli 2 liter per hari. Untuk pedagang UKM sebanyak 4 liter per hari,” sebut dia.