Beli Motor Listrik Dapat Diskon Rp7 Juta dari Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar konferensi pers terkait pemberian insentif dari pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik, Senin (06/03). (Foto:Kemenko Marves RI)

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta.

Rumusan pemberian insentif tersebut sudah final, dan kebijakan tersebut berlaku pada 20 Maret. Ketetapan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (06/03).

Namun, masih ada beberapa hal teknis yang harus disempurnakan dan juga bakal diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI nantinya.

“Nanti kita akan keluarkan teknisnya, segera. Sekarang sedang dikerjakan. Pokoknya kita berharap efektif pada 20 bulan ini sudah beres,” kata Luhut saat Konferensi Pers yang berlangsung di Kemenko Marves Jakarta, Senin (06/03).

“Kami sudah koordinasi dengan DPR, Banggar (Badang Anggaran), karena ini belum masuk ke sidang, tapi sudah kami koordinasikan dan tidak ada masalah,” tambah Luhut.

Melalui konferensi pers tersebut disampaikan, insentif yang akan diberikan untuk jenis kendaraan roda dua bermotor listrik sejumlah Rp7 juta.

Selain itu, pemerintah juga memberikan besaran insentif yang sama untuk metode konversi kendaraan konvensional yang menggunakan berbahan bakar fosil ke motor listrik.

Luhut juga menyampaikan, terkait insentif mobil listrik nantinya bakal punya skema berbeda. Sehingga, belum dapat ia ungkapkan secara rinci.

“Bantuan untuk mobil sudah ada tabelnya di sini, nanti kita umumkan secara resmi berapa insentifnya,” kata Luhut.

Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Febrio Kacaribu juga mengatakan, bahwa insentif hanya diberikan kepada produk yang sudah dirakit secara lokal.

Selain itu, lanjut Febrio, selain sudah dirakit secara lokal tetapi produk tersebut sudah memiliki tingkat kandungan dalam negeri alias TKDN sebesar 40 persen.

Lebih rinci, mobil listrik yang diajukan dapat insentif ke pihak Kementerian Keuangan RI ialah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Penyaluran insentif akan diberikan kepada 35.900 unit hingga Desember 2023. Sementara untuk roda dua, hanya diberikan untuk 200 ribu unit sepeda motor listrik.

Jumlah tersebut mencangkup pabrikan Gesits, Selis, dan Volta. Adapun jumlah bus listrik yang bakal diberikan insentif sampai akhir tahun, sebanyak 138 unit dan konversi untuk 50.000 unit.

Baca juga: PPATK Sebut Rafael Alun Trisambodo Pencuci Uang Profesional