Beli Tanah Tanpa RUPS, Direktur BUMD Bintan Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke PT. BIS

Beli Tanah Tanpa RUPS, Direktur BUMD Bintan Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke PT. BIS
Komisaris PT BIS, Hafizar bersama Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana sedang menunjukkan surat pengembalian uang dari hasil pembatalan beli lahan sejumlah Rp1,7 miliar. Foto : Andri Dwi Sasmito

Bintan – Direktur BUMD, PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati mengembalikan uang sejumlah Rp1.756.040.000 ke PT. BIS. Pengembalian uang itu setelah adanya dugaan penggelembungan (Mark Up) pembelian lahan seluas 13.508 meter per segi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Pengembalian itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, di Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Jumat (11/02). Saat pengembalian uang tersebut, Susilawati tidak terlihat di Kejari Bintan tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar, Kejari Geledah Kantor BUMD Bintan

Komisaris PT BIS, Hafizar mengaku, pengembalian uang itu karena adanya kesalahan saat proses transaksi beli lahan tersebut. Sebab, beli lahan tersebut tidak ada masuk kedalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, belum disetujui RUPS tersebut.

“Ini tidak sesuai proses, maka transaksi beli lahan tersebut harus dibatalkan. Jadi, uang itu dikembalikan ke PT BIS,” katanya.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Dua Tersangka Korupsi BUMD Bintan

Sementara itu, Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menjelaskan, transaksi pembelian lahan dilakukan oleh Direktur PT BIS, Susilawati ke oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dengan nilai Rp1.756.040.000 tidak sesuai aturan.

Padahal, lanjutnya, harga sebidang tanah seluas 13.508 meter per segi yang dibeli oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dengan warga hanya sekitar Rp60 juta. Sehingga, ada dugaan mark up pada jual beli lahan tersebut.

Dalam perjalanan, Direktur PT BIS beritikad baik untuk mengembalikan uang, serta melakukan pembatalan pembelian tanah antara Direktur PT BIS dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan tersebut.

“Ini baru dilakukan penyelidikan. Belum dilakukan penghitungan. Karena penyelidikan itu, adalah untuk mencari dan peristiwa pidana,” pungkasnya.