Belum Ada Paslon yang Mendaftar ke KPU Bintan di Hari Pertama

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay saat ditemui di Kantornya. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hari pertama, Selasa 27 Agustus 2024. Namun belum ada satu pun paslon yang datang mendaftar.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, pada hari pertama belum ada konfirmasi resmi perihal pendaftaran paslon.

“Karena pemberitahuan yang akan mendaftar harus memberitahukan satu hari sebelum mendaftar,” kata Haris Daulay saat ditemui di Kantor KPU Bintan, Selasa 27 Agustus 2024.

Haris menambahkan, pihaknya masih melalukan persiapan Helpdesk, jika partai politik (Parpol) dan gabungan parpol untuk membantu dalam proses pendaftaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk persiapan, jika ada pasangan calon atau gabungan partai politik yang akan mendaftar,” terang Haris.

Ia menyebutkan, bacalon yang akan mendaftar harus membawa syarat pencalonan dari surat persetujuan dari DPP pengusung, surat dukungan parpol tingkat kabupaten dan naskah visi misi.

“Sedangkan untuk syarat calon harus membawa fotokopi KTP, ijazah, SKCK dan surat dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah terlibat tindak pidana serta laporan LHKPN,” tutupnya.