BEM KM UMRAH Serukan Selamatkan KPK

Tanjungpinang, ulasan.co – Kabinet Asa Maritim Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (BEM KM UMRAH)
menyerukan masyarakat untuk peduli dan selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mari kita selamatkan KPK, perkuat KPK,” kata salah seorang pengurus BEM KM UMRAH, Wahyu, di Tanjungpinang, Senin (16/9).

Sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi KPK, pengurus BEM KM UMRAH menggelar aksi mengajak masyarakat untuk peduli dan berjuang bersama-sama menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut dari upaya pelemahan yang dilakukan melalui revisi UU KPK di Gedung Gonggong, Minggu (15/9).

Aksi ini sebagai respons mahasiswa di Kepri terkait sejumlah pasal pada Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang dinilai melemahkan fungsinya.

BEM KM UMRAH berusaha mengajak seluruh masyarakat Kepri khususnya Tanjungpinang untuk segera merespon dan menolak perevisian tersebut.

“Aksi ini kami gelar sebagai salah satu bentuk respon kami terhadapnya revisi undang-undang UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yg dinilai melemahkan dan mematikan fungsi dari KPK. selain itu kami juga mengajak seluruh masyarakat Kepri khususnya Tanjungpinang turut serta dalam aksi  bela KPK ini,” ujar Wahyu.

Dilansir dari CNN Indonesia, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengkritik keras pandangan Presiden Joko Widodo terhadap beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang diusulkan oleh DPR.

Pertama, Jokowi menyetujui Dewan Pengawas di KPK. Kedua, Jokowi menyetujui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, Jokowi menyetujui perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Kedua, Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Ketiga, Jokowi tak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Dan keempat, Jokowi tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak dilakukan oleh KPK.

Pewarta: Chairuddin