BEM UMRAH Menilai Larang Demonstrasi adalah Tindakan yang Berlebihan

Presma UMRAH saat Orasi di Aksi unjuk rasa di DRPD Kepri (Sumber:MR)

Tanjungpinang, Ulasan.Co – Polri mengeluarkan imbauan melarang adanya demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin tepatnya 15-20 Oktober 2019. Larangan ini dikritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMRAH, karena melanggar UUD 45.

“Sebagai negara hukum yang demokratis dan berasaskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi,” kata Ketua BEM UMRAH “Rindi ” Selasa (15/10/2019).

Rindi menjelaskan, pernyataan yang melarang adanya demonstrasi telah melampaui UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di secara lisan dan tertulis.

“Saya kira kan pihak yang menyampaikan laragan pasti paham hukum, jadi seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang inkonstitusional. Karena pada dasarnya ada hirarki hukum yang mengatur kita dalam bernegara, jangan sampai pernyataan segelintir orang kekuatan hukumnya melampaui UUD 1945,” terangnya, sebagaimana dilansir oleh mejaredaksi.

“Sekali lagi, demonstrasi adalah hak publik, hak warga negara. Tidak boleh ada pelarangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sumber: Meja Redaksi