Beraksi 11 TKP di Tanjungpinang, 2 Pelaku Curi Motor Buat Beli Sabu

Pelaku Curanmor
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Aksi dua pelaku AT (30) dan TF (29), spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir di kantor polisi. Keduanya telah bersaksi sebanyak 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku bersama seorang penadah BM (35) dibekuk Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, perbuatan kedua pelaku terungkap setelah berhasil mencuri sepeda motor korban di Jalan Haji Ungar, Selasa (14/03) pukul 23.00 WIB.

“Perbuatan pelaku terekam CCTV, dari hasil rekaman itu diketahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku,” kata Kombes Pol Ompusunggu, Jumat (17/03).

Ia menuturkan, kedua pelaku langsung dibekuk TF di kos-kosannya di Jalan Dr Sutomo, Rabu(15/03)sore. Saat hendak ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

“Pelaku ditangkap setelah usai mengkonsumsi narkoba, hasil tes urine positif,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, saat beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor pakai kunci L, gunting, tang dan obeng. “Kemudian motornya didorong pelaku pakai motor,” ujarnya.

Kemudian sepeda motor hasil curian dijual dengan kisaran harga Rp1 juta sampai Rp2 juta. “Uang hasil curiannya digunakan buat beli sabu,” katanya.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Usai Nyabu

Kedua pelaku beraksi di 11 TKP dengan enam Laporan Polisi (LP) dan tiga aduan kehilangan sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News