KARIMUN – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Karimun tangkap seorang pria berinisial DK yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan total lebih dari 50 lokasi kejadian (TKP).
Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus pencurian uang tunai sebesar Rp9.000.000 dari kamar kosan di Laixing, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
Korban melaporkan kehilangan setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, kasus ini mengarah pada pelaku DK. Pria tersebut berhasil ditangkap di rumahnya di Seilakam Barat dan langsung dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi, pelaku DK mengejutkan petugas dengan pengakuannya telah melakukan sekitar 50 aksi pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, Denny Hartanto, Ahad 16 November 2025.
Barang-barang yang dicuri pun beragam, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga barang bernilai jual besi tua, seperti tabung gas, uang tunai, kompor, kabel, besi bekas, gerobak, mesin air, aluminium, baling-baling kapal, hingga sepatu safety.
“Barang yang dicuri berpariasi. Apa yang saja yang punya nilai materiil disikat oleh pelaku,” katanya.
AKP Denny Hartanto, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan. Ia menegaskan akan menindak tegas setiap aksi tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini cukup meresahkan dan aktif melakukan pencurian di berbagai wilayah. Keberhasilan ini berkat kerja cepat dan koordinasi tim. Kami terus mengembangkan TKP lainnya dan menelusuri barang bukti tambahan,” tegas AKP Denny Hartanto.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan bantuan atau melaporkan tindak kriminalitas,” tutupnya.


















