KARIMUN – Aksi pencurian yang meresahkan warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk RA (18), seorang pemuda yang nekat mencuri di sembilan lokasi berbeda.
RA ditangkap tanpa perlawanan di Jalan A. Yani, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, pada Kamis malam, 12 Juni 2025. Aksi pencuriannya sempat terekam CCTV dan beredar luas di media sosial, membuat warga semakin waspada.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di sembilan tempat. Barang-barang yang dicuri bervariasi, mulai dari AC, ponsel, hingga pakaian yang sedang dijemur,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Christopher, Jumat 13 Juni 2025.
Modus RA terbilang sederhana, namun efektif. Ia mengintai rumah-rumah yang dianggap sepi, lalu masuk pada malam hari untuk mengambil barang-barang di teras atau area luar rumah.
Meskipun baru empat laporan resmi yang masuk, polisi masih terus mendalami kemungkinan korban lainnya.
Parahnya, RA ternyata bukan pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa. Saat pertama kali ditangkap beberapa tahun lalu, RA dibebaskan melalui diversi karena masih di bawah umur. Namun kebebasan itu tak membuatnya jera. Ia kembali mencuri dan sempat dipenjara selama dua tahun.
“Pelaku ini sudah beberapa kali berurusan dengan hukum, tapi tetap mengulangi perbuatannya,” kata Kevin.
Baca juga: Pembunuh Balita di Karimun Berencana Nikahi Ibu Korban Bulan Ini
Kini, RA telah ditahan di Mapolres Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan RA saat beraksi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News